Pensiun

RUU ASN (Aparat Sipil Negara) saat ini masih dalam uji publik. Salaih satu point adalah kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri yang semula 56 tahun menjadi 60 tahun. Alasannya karena menyesuaikan dengan negara lain yang rata -rata usia pensiun 60-62 tahun dan kenaikan usia harapan hidup penduduk Indonesia.

Menilik dari salah satu point di dalam RUU tersebut menuai pro dan kontra. Bagaimanapun nantinya bila RUU ASN ini telah menjadi UU harapan masyarakat tentunya para aparat pemerintah sebagai subjek penyelenggara pemerintahan menjadi lebih baik dan lebih profesional. Terwujudnya good government sekaligus good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Seperti disebutkan oleh UNDP dalam publikasinya yang berjudul " Governance for Sustainable Human Development " bahwa terdapat 3 (tiga) domain governance, antara lain :          
1. State (pemerintah) yang terdiri dari legislatif, yudikatif, public service dan militer yang kesemuanya 
    bertugas menciptakan lingkungan hukum dan politik yang kondusif;
2. Private Sector (sektor swasta) yang terdiri dari usaha kecil dan menengah hingga bisnis raksasa dimana 
    menghasilkan pekerjaan dan pendapatan;
3. Civil Society (masyarakat sipil) yang terdiri dari organisasi non pemerintah, organisasi masyarakat dan 
    sebagainya (warga negara).

Sinergitas dari stake holder yang ada diperlukan dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang terpenting disini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan kedepan. Adapun karakteristik tercapainya good governance adalah bahwa penyelenggaraan pemerintahan dapat dilaksanakan secara :
1.   Terbuka / transparan;
2.   Dapat dipertanggungjawabkan / akuntabel;
3.   Adanya pemberdayaan masyarakat / partisipasi aktif dari masyarakat;
4.   Demokratis;
5.   Responsif;
6.   Efisien dan efektif;
7.   Berorientasi pada konsensus;
8.   Profesional;
9.   Visioner;
10. Terdesentralisasi dan berkomitmen.

0 Response to "Pensiun"

Posting Komentar