Manajemen PNS Berbasis Kinerja

Berbicara mengenai PNS atau Pegawai Negeri Sipil selalu ada saja yang menarik. Banyak hal yang menarik untuk dibahas, dibicarakan dan didiskusikan. Mulai dari segala bentuk regulasi yang mengaturnya hingga yang seringkali Anda ketahui yakni terkait kinerjanya.

"Put their energy into a task without being asked or monitored" sudah bukan lagi merupakan impian bila individu atau suatu unit di dalam organisai menjadikan kinerja sebagai suatu budaya / culture dalam berorganisasi. Reformasi Birokrasi yang menjadi buah bibir dan cukup menyita perhatian mulai dari lingkungan birokrasi sendiri sampai di lingkungan masyarakat umum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sudah seharusnya berkembang dari birokrasi yang berbasis pada aturan menjadi birokrasi yang berbasis pada kinerja. Impian itu sudah bukan lagi menjadi sekedar impian, namun sudah mulai melangkah pada aksi nyata perwujudan dengan terlebih dahulu melalui beberapa tahapan dalam pencapaiannya.

Langkah nyata yang pertama adalah dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendorong terciptanya performance based bureaucracy pada tahun 2018 dengan targetnya : tata kelola pemerintahan yang betul-betul adaptif dan kompetitif. Transformasi menuju birokrasi berbasis kinerja dipandang sangat penting. Mengingat peringkat Indonesia berdasarkan Worlwide Governance Indicators selama tahun 2002 hingga tahun 2012 tergolong rendah. Ini merupakan sinyal bagi kita untuk harus berbenah diri saat ini juga, memperbaiki pencapaian indikator efektifitas pemerintah yang mengacu pada kualitas pelayanan masyarakat, kualitas pelayanan dari ASN, derajat kemandirian pemerintah dari tekanan politik, kualitas penyusunan dan implementasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah dalam berkomitmen terhadap kebijakan yang dibuatnya. Kita harus segera terbangun dari mimpi yang melenakan yang telah membuat kita jauh tertinggal dengan negara tetangga kita Malaysia dan Singapura, bahkan Vietnam telah berhasil menyamai kita.

Manajemen PNS Berbasis Kinerja
ASN yang memiliki keunggulan kompetensi nantinya mampu bersaing dengan pegawai swasta. Dengan adanya kompetensi, sangat dimungkinkan Indonesia mampu mencapai dynamic governance pada tahun 2025, seperti yang telah diterapkan oleh pemerintah Singapura sehingga sangat mungkin untuk tukar-menukar PNS. Apabila di dalam pemerintahan tidak tersedia, maka mengambil (pegawai berkompeten) dari swasta. Demikian juga sama bila di swasta tidak ada (pegawai berkompeten) mengambil dari pemerintah. Langkah berikutnya untuk mensukseskan transformasi menuju birokrasi berbasis kinerja, draft enam RPP telah dituntaskan, antara lain RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, dan RPP tentang Korp Profesi Pegawai ASN. Sekaranglah saatnya ASN harus membuktikan bahwa mereka mampu memberikan pelayanan prima dalam kinerjanya. Kita ditantang dan harus mampu membuktikan bahwa dengan adanya UU ASN ini tercipta aparatur yang merupakan abdi negara, pelayan masyarakat, dan perekat masyarakat. Ketika politik bergejolak, kita tetap mampu memberikan pelayanan terbaik.

0 Response to "Manajemen PNS Berbasis Kinerja"

Posting Komentar